BERITA

Kehadiran Koperasi Merah Putih pun menjadi angin segar bagi masyarakat. Tidak hanya sebagai tempat belanja yang murah dan terjangkau, mereka juga melihat koperasi sebagai motor penggerak roda ekonomi desa.

Terungkap! Kasus Beras Oplosan di Indonesia Rugikan Konsumen dan Petani Lokal

Dipublikasikan pada: Rabu, 23 Juli 2025 10:37:13 | Oleh: Admin

Jakarta, 23 Juli 2025 – Kasus beras oplosan kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap rantai distribusi pangan nasional. Tim Satgas Pangan bersama Kepolisian berhasil menggerebek gudang di wilayah Bekasi yang diduga menjadi tempat pencampuran beras lokal dengan beras impor kualitas rendah yang kemudian dijual sebagai beras premium.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (21/7), petugas menemukan ribuan karung beras dengan label palsu serta mesin pengepak berteknologi semi otomatis. Polisi mengungkap bahwa modus pelaku adalah mencampurkan beras lokal dengan beras impor dari Thailand dan Vietnam, lalu mengganti kemasan menggunakan merek premium yang laris di pasaran.

“Pelaku melakukan praktik curang dengan mencampur beras medium dengan beras premium untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Ini jelas merugikan konsumen dan mencederai prinsip perdagangan yang jujur,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam konferensi pers, Selasa (22/7).

Merugikan Petani dan Mengganggu Stabilitas Harga

Tak hanya merugikan konsumen, aksi pengoplosan beras juga dinilai berdampak pada petani lokal. Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, menyatakan bahwa maraknya beras oplosan membuat harga beras petani tidak kompetitif di pasaran.

“Petani bekerja keras menghasilkan beras berkualitas, tapi karena beras oplosan beredar bebas dengan harga lebih murah dan kualitas menipu, petani kita jadi kalah bersaing,” ujarnya.

Kasus ini juga dikhawatirkan memicu ketidakstabilan harga di tingkat pengecer, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga inflasi pangan.

Tindakan Tegas dan Evaluasi Rantai Distribusi

Kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk pemilik gudang, distributor, dan dua karyawan bagian pengepakan. Mereka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menegaskan pentingnya pengawasan ketat di seluruh rantai pasok beras. “Kami akan evaluasi sistem distribusi dan mempercepat implementasi digitalisasi logistik pangan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Badan Pangan Nasional juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk beras yang harganya terlalu murah dibanding harga pasaran. Konsumen juga diminta membeli dari sumber terpercaya dan segera melaporkan jika menemukan dugaan beras oplosan.

Berita Tebaru

Terungkap! Kasus Beras Oplosan di Indonesia Rugikan Konsumen dan Petani Lokal

Jakarta, 23 Juli 2025 –...

Baca

Ketahanan Pangan Indonesia Diuji: Pemerintah Perkuat Langkah Strategis Hadapi Ancaman Krisis Global

Jakarta, 23 Juli 2025 –...

Baca

Pupuk Mahal, Petani Menjerit: Ironi Ketahanan Pangan di Negeri Agraris

Indonesia dikenal sebagai negara agraris...

Baca